SPcom JAKARTA – DPR RI resmi menolak seluruh 12 calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial. Keputusan itu disetujui dalam rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan komisi 3 DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada mahkamah agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat.
“Setuju!” jawab peserta rapat.
Pertimbangan penolakan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Ia menyebut terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat menjadi hakim agung menurut pasal 7 Undang-undang nomor 3 tahun 2009.
Kedua hakim yang tidak memenuhi syarat itu yakni Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Keduanya tak memenuhi syarat menjadi hakim agung dengan minimal menjadi hakim selama 20 tahun.
“Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon hakim agung dan hakim agung ad hoc ham pada MA 2024 yang diajukan KY RI,” kata Pangeran.
Berikut daftar calon hakim agung yang ditolak DPR RI dalam rapat paripurna:
I. Kamar Pidana
- Abdul Azis – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
- Aviantara – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado
II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin – Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI
III. Kamar Agama
Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar – Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)
- Diana Malemita Ginting – Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
- Hari Sih Advianto – Hakim Pengadilan Pajak
- Tri Hidayat Wahyudi – Hakim Pengadilan Pajak
Daftar calon hakim ad hoc HAM di MA
- Agus Budianto – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
- Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
- Mochammad Agus Salim – Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti. (SP)