SPcom BENGKULU – Korban kasus pemerasan yang terjadi di Bengkulu Utara, Bambang Wahyudi mengajukan restorative justice ke Polres Bengkulu Utara. Padahal kasus yang telah berjalan sejak Agustus 2024, telah menetapkan tersangka mantan Sekcam Air Besi, berinisial DA.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky D Cahyo, saat dikonfirmasi wartawan. “Ya, benar bang, korban mengajukan restorative justice perkara tersebut,” ungkap Rizky.
Ini pun dibenarkan oleh korban Bambang Wahyudi, yang merupakan Kepala Desa Talang Baru Ginting. Dan hal tersebut sudah diajukan ke Polres Bengkulu Utara pada 12 September 2024.
“Ya, upaya restorative justice ini atas keinginan saya dan keluarga. Karena beliau (tersangka) masih ada hubungan keluarga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) telah resmi menetapkan DA (52) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 1 Juli 2024, sejak 5 Agustus 2024.
DA terbukti menjadi perantara oknum LSM berinisial AP yang melakukan pemerasan terhadap korban bernama Bambang Wahyudi yang merupakan Kepala Desa Talang Baru Ginting Kecamatan Air Besi. DA dikenakan pasal 368 Juncto 56 dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (YG4)