suryapagi.com
METRONEWS

Kasus Sengketa Tanah di Pancoran Mas,  BPN Depok Tawarkan  Penyelesaian Damai

“Kami menawarkan opsi mediasi seb alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap sengketa lahan milik warga yang dilelang KPKNL Bogor,” kata Kepala Kantor BPN Depok Kota Rahmat

SPcom DEPOK – Kantor BPN Depok menawarkan mediasi penyelesaian sengketa di luar jakur pengadilan terkait kasus sengketa hukum lelang tanah milik Achmadi, warga Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Seperti diketahui, tanah milik Achmadi  yang sempat dijadikan agunan fasilitas kredit di BPR Olympindo Sejahtera, pada akhirnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. “Kami menawarkan opsi mediasi seb alternatif penyelesaian di luar jalur pengadilan terhadap sengketa lahan milik warga yang dilelang KPKNL Bogor,” kata Kepala Kantor BPN Depok Kota Rahmat didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN setempat, Galang Rambu Sukmara saat menerima Achmadi, warga Mampang, Pancoran Mas, Sabtu (21/12).

Opsi tersebut sebagai langkah untuk mencari solusi terbaik, tanpa melalui proses hukum yang berkepanjangan dalam rangka penyelesaian sengketa lahan antar Achmadi dengan KPKNl Bogor, yang adil bagi semua pihak. Menurut dia, timbulnya kasus itu bermula, saat Achmadi gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar agunan yang diajukannya ke BPR Olympindo Sejahtera. Akibatnya lahan dilelang oleh KPKNL Bogor. Namun,  Achmadi masih mengklaim bahwa proses lelang tersebut tidak memberikan keadilan dan kesempatan yang cukup baginya, untuk melunasi kredit dengan meminta audensi ke BPN Depok terkait lahan di Mampang, Pancoran Mas dan berharap diberikan kesempatan melunasi kreditnya ke BPR Olympindo Sejahtera.

“Kami mendukung penyelesaian yang seimbang dan mengutamakan kepentingan bersama. Mediasi adalah salah satu langkah yang kami dorong untuk menghindari konflik lebih lanjut,” tuturnya. Terhadap permasalahan ini, Achmadi juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan Register Nomor 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk. Bahkan, saat  ini gugatan itu udah masuk dalam tahapan sidang pembuktian dan pihak BPN Kota Depok menunggu putusan pengadilan. “Kantor BPN Kota Depok sendiri akan menghormati proses hukum dan putusan yang dikeluarkan pengadilan dan  berharap langkah mediasi dapat kembali dipertimbangkan untuk menyelesaikan masalah secara damai,” imbuh Rahmat. (SP/ton)

Related posts

TNI AD Bantah Bekingi Anak Bos Toko Roti Cakung yang Aniaya Karyawan

Rasid

Heboh, Wanita Telanjang Tewas di Pantai Ternyata Boneka Seks

Ester Minar

Kapendam Jaya Sambangi Markas PWI Jaya

Rasid

Leave a Comment