SPcom LUWU UTARA – Seorang pria berinisial D (40) ditangkap polisi karena diketahui telah memperkosa anak kandungnya sendiri selam 5 tahun. D sempat melawan polisi saat hendak ditangkap di pondok kebun miliknya di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (8/5/2021).
“Pelaku dan korban ini memiliki hubungan sebagai ayah dan anak, pelaku kami tangkap setelah korban dan ibunya melapor ke polisi” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto mengatakan, Senin (10/5/2021).
Suprianto mengatakan saat tiba di pondok kebun milik pelaku, petugas segera membangunkan pelaku yang sedang tertidur, namun pelaku mengambil sebilah parang hingga petugas langsung melompati serta memegang tangan kiri pelaku yang memegang parang.
Unit PPA Polres Luwu Utara yang melakukan penangkapan telah meminta pelaku untuk menyerahkan diri. Namun pelaku menolak melepaskan sebilah parang di tangannya.
“Dia tetap melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan pada betis sebelah kiri dan tangan sebelah kiri yang pegang parang,” ujar Suprianto.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui telah melakukan aksi bejatnya sejak korban duduk di bangku SMP atau sejak berusia 16 tahun hingga korban berumur 21 tahun. Dalam kurun 5 tahun tersebut, pelaku rutin melakukan aksinya, baik di rumah atau di pondok kebun milik pelaku. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam sehingga korban pun menuruti setiap permintaan pelaku.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Mei 2021 alias saat masa Ramadhan. Korban yang sudah tidak tahan dengan aksi pelaku akhirnya melapor ke ibunya. Lalu korban dan ibunya melapor ke polisi.
“Karena ibunya selama ini kan tidak tahu. Setiap kali persetubuhan dilakukan ibunya sedang tidak berada di rumah,” kata Suprianto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (SP)