SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyerukan percepatan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).
Menurutnya, momentum Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei harus jadi pendorong utama terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
“Sampai hari ini, upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga masih terganjal di parlemen,” ujar Lestari, Kamis (1/5/2025).
Ia berharap Hari Buruh dapat mempercepat proses legislasi RUU PPRT.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, menekankan bahwa PRT di Indonesia masih belum mendapatkan hak rasa aman dan kerap mengalami kekerasan serta ketidakadilan karena belum adanya sistem perlindungan yang memadai.
Anggota Komisi X DPR RI itu mengajak para legislator untuk bersama-sama melanjutkan pembahasan RUU PPRT agar segera disahkan. Menurutnya, pemenuhan perlindungan pekerja adalah masalah kemanusiaan dan hak dasar.
Sebagai Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Rerie mendesak parlemen dan masyarakat untuk mengakselerasi pembahasan RUU PPRT agar PRT di tanah air segera mendapatkan hak perlindungan menyeluruh dalam menjalani profesinya.
