SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan urgensi pembenahan kebijakan, hukum, dan peningkatan SDM media penyiaran untuk mengimbangi laju media digital. Hal ini demi keberlanjutan media penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Dalam diskusi daring “Menjaga Keberlanjutan Media Penyiaran Melalui Revisi Undang-Undang Penyiaran” (7/5/2025), Lestari menyebut revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran krusial.
Tujuannya menguatkan lembaga penyiaran, kebebasan pers, perlindungan pekerja media dan masyarakat, serta menyeimbangkan ekosistem penyiaran di tengah tantangan media sosial.
Gilang Iskandar, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), menggambarkan kondisi sulit industri penyiaran. Belanja iklan menurun, sementara biaya operasional dan investasi tetap tinggi. Hal ini memicu efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja.
“Kondisi itu diperburuk dengan hadirnya pesaing baru, yaitu platform digital, sementara kue iklannya tetap,” ujar Gilang.
Ia menyoroti ketidakseimbangan regulasi, di mana media televisi terikat banyak aturan, sedangkan platform digital tidak. Gilang berharap ada regulasi yang lebih fleksibel agar media penyiaran mampu bersaing.
