SPcom JAKARTA – Kondisi darurat dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pembiayaannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengemuka. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa kondisinya sudah sulit dan harus dilayani oleh dokter di fasilitas yang lebih lengkap, namun ditolak.
Banyak warganet di media sosial X kemudian mempertanyakan kondisi darurat yang dapat diterima oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pertanyaan ini mengemuka di tengah kejadian pasien ditolak oleh rumah sakit di Padang, yang kemudian esok harinya meninggal setelah sebelumnya ditangani rumah sakit swasta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyebutkan kondisi gawat darurat mengacu kepada keputusan dokter di rumah sakit. Layanan dapat diberikan sepanjang memenuhi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
“Dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak bekerja sama. Penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit sesuai ketentuan dalam peraturan,” kata Rizky, Kamis (5/6/2025).
Namun, saat ditanya apakah ketika dokter menetapkan kondisi gawat darurat tetapi oleh verifikator BPJS Kesehatan dinyatakan tidak memenuhi aturan klaim, apakah rumah sakit tetap dibayar, Rizky tidak menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan yang dirujuk BPJS Kesehatan, kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.
Kriteria yang termasuk dalam kondisi ini adalah kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera.
Dalam pasal penjelasan, disebutkan bahwa kategori pasien menurut kegawatdaruratannya terdiri dari merah, kuning, hijau, atau hitam berdasarkan prioritas Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment (ABCDE).
Kategori merah merupakan prioritas pertama (pasien cedera berat yang mengancam jiwa dan kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera). Kategori kuning adalah prioritas kedua, dengan kondisi pasien memerlukan tindakan definitif namun tidak ada ancaman jiwa segera.
Kategori hijau adalah prioritas ketiga, dengan kondisi pasien dengan cedera minimal yang masih dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.
Sedangkan kategori hitam adalah pasien meninggal atau cedera fatal yang tidak mungkin diselamatkan. Pemerintah juga telah mengatur terdapat 144 penyakit yang tidak dapat dilayani di rumah sakit melalui layanan gawat darurat, namun harus diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Regulasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yang merujuk pada Perkonsil Nomor 11 Tahun 2012. Meski demikian, untuk kondisi darurat yang diputuskan oleh dokter tetap dapat dilayani di instalasi gawat darurat rumah sakit.
Penyakit-penyakit tersebut diharapkan selesai di tingkat klinik atau puskesmas, mencakup penyakit umum seperti demam berdarah hingga penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal, asalkan peserta memiliki status kepesertaan aktif.
Daftar ini mencakup berbagai sistem tubuh, mulai dari sistem saraf, psikiatri, sistem indera, hingga sistem kardiovaskular dan integumen.
Penyakit-penyakit tersebut meliputi kondisi umum seperti migrain, konjungtivitis, asma bronkial, hipertensi esensial, dan infeksi saluran kemih, serta beberapa penyakit infeksi seperti tuberkulosis paru tanpa komplikasi dan hepatitis A.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan primer mampu menangani berbagai masalah kesehatan dasar secara efektif, sehingga mengurangi beban pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Berikut 144 Jenis Penyakit yang Diutamakan Selesai Penanganan di Dokter Pribadi/Klinik/Puskesmas:
Kekerasan tajam. (SP)
Kejang Demam
Tetanus
HIV AIDS tanpa komplikasi
Tension headache (sakit kepala
Migren
Bell’s Palsy (kelumpuhan sementara pada otot-otot di satu sisi wajah)
Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
Gangguan somatoform (kelainan psikologis pada seseorang yang ditandai dengan sekumpulan keluhan fisik yang tidak menentu, namun tidak tampak saat pemeriksaan fisik)
Insomnia
Benda asing di konjungtiva (Selaput bening dan tipis yang melapisi permukaan bagian putih mata serta kelopak mata bagian dalam)
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Astigmatism ringan
Presbiopia
Buta senja
Otitis eksterna
Otitis Media Akut
Serumen prop
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut
Rhinitis vasomotor
Rhinitis vasomotor
Benda asing
Epistaksis
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Asma bronchiale
Bronchitis akut
Pneumonia, bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi 42. Hipertensi esensial
Kandidiasis mulut
Ulcus mulut (aptosa, herpes)
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Refluks gastroesofagus
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Hepatitis A
Disentri basiler, disentri amuba
Hemoroid grade 1/2
Infeksi saluran kemih
Genore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Parafimosis
Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
Infeksi saluran kemih bagian bawah 69. Vulvitis
Vaginitis
Vaginosis bakterialis
Salphingitis
Kehamilan normal
Aborsi spontan komplit
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat ½
Abses folikel rambut/kelj sebasea
Mastitis
Cracked nipple
Inverted nipple
DM tipe 1
DM tipe 2
Hipoglikemi ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defiensi besi
Limphadenitis
Demam dengue, DHF
Malaria
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
Reaksi anafilaktik
Ulkus pada tungkai
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontangiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili tanpa komplikasi
Varicella tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi 104. Impetigo
Impetigo ulceratif ( ektima)
Folikulitis superfisialis
Furunkel, karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
110.Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbe
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versicolor
Candidiasis mucocutan ringan
Cutaneus larvamigran
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pediculosis pubis
Scabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
Dermatitis numularis
Napkin ekzema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis supuratif
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Vulnus laseraum, puctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Kekerasan tumpul
