suryapagi.com
HEADLINEKESEHATANNEWS

Perhatikan! Ini 114 Penyakit yang Akan Ditolak BPJS Saat Ke RS

SPcom JAKARTA – Kondisi darurat dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola pembiayaannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengemuka. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa kondisinya sudah sulit dan harus dilayani oleh dokter di fasilitas yang lebih lengkap, namun ditolak.

Banyak warganet di media sosial X kemudian mempertanyakan kondisi darurat yang dapat diterima oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pertanyaan ini mengemuka di tengah kejadian pasien ditolak oleh rumah sakit di Padang, yang kemudian esok harinya meninggal setelah sebelumnya ditangani rumah sakit swasta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyebutkan kondisi gawat darurat mengacu kepada keputusan dokter di rumah sakit. Layanan dapat diberikan sepanjang memenuhi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

“Dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, baik fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak bekerja sama. Penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit sesuai ketentuan dalam peraturan,” kata Rizky, Kamis (5/6/2025).

Namun, saat ditanya apakah ketika dokter menetapkan kondisi gawat darurat tetapi oleh verifikator BPJS Kesehatan dinyatakan tidak memenuhi aturan klaim, apakah rumah sakit tetap dibayar, Rizky tidak menjelaskan lebih lanjut.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan yang dirujuk BPJS Kesehatan, kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Kriteria yang termasuk dalam kondisi ini adalah kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi, penurunan kesadaran, serta gangguan hemodinamik yang memerlukan tindakan segera.

Dalam pasal penjelasan, disebutkan bahwa kategori pasien menurut kegawatdaruratannya terdiri dari merah, kuning, hijau, atau hitam berdasarkan prioritas Airway, Breathing, Circulation, Disability, Environment (ABCDE).

Kategori merah merupakan prioritas pertama (pasien cedera berat yang mengancam jiwa dan kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera). Kategori kuning adalah prioritas kedua, dengan kondisi pasien memerlukan tindakan definitif namun tidak ada ancaman jiwa segera.

Kategori hijau adalah prioritas ketiga, dengan kondisi pasien dengan cedera minimal yang masih dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.

Sedangkan kategori hitam adalah pasien meninggal atau cedera fatal yang tidak mungkin diselamatkan. Pemerintah juga telah mengatur terdapat 144 penyakit yang tidak dapat dilayani di rumah sakit melalui layanan gawat darurat, namun harus diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Regulasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 yang merujuk pada Perkonsil Nomor 11 Tahun 2012. Meski demikian, untuk kondisi darurat yang diputuskan oleh dokter tetap dapat dilayani di instalasi gawat darurat rumah sakit.

Penyakit-penyakit tersebut diharapkan selesai di tingkat klinik atau puskesmas, mencakup penyakit umum seperti demam berdarah hingga penyakit berat seperti kanker dan gagal ginjal, asalkan peserta memiliki status kepesertaan aktif.

Daftar ini mencakup berbagai sistem tubuh, mulai dari sistem saraf, psikiatri, sistem indera, hingga sistem kardiovaskular dan integumen.

Penyakit-penyakit tersebut meliputi kondisi umum seperti migrain, konjungtivitis, asma bronkial, hipertensi esensial, dan infeksi saluran kemih, serta beberapa penyakit infeksi seperti tuberkulosis paru tanpa komplikasi dan hepatitis A.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan kesehatan primer mampu menangani berbagai masalah kesehatan dasar secara efektif, sehingga mengurangi beban pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Berikut 144 Jenis Penyakit yang Diutamakan Selesai Penanganan di Dokter Pribadi/Klinik/Puskesmas:

Kekerasan tajam. (SP)

Kejang Demam

Tetanus

HIV AIDS tanpa komplikasi

Tension headache (sakit kepala

Migren

Bell’s Palsy (kelumpuhan sementara pada otot-otot di satu sisi wajah)

Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)

Gangguan somatoform (kelainan psikologis pada seseorang yang ditandai dengan sekumpulan keluhan fisik yang tidak menentu, namun tidak tampak saat pemeriksaan fisik)

Insomnia

Benda asing di konjungtiva (Selaput bening dan tipis yang melapisi permukaan bagian putih mata serta kelopak mata bagian dalam)

Konjungtivitis

Perdarahan subkonjungtiva

Mata kering

Blefaritis

Hordeolum

Trikiasis

Episkleritis

Hipermetropia ringan

Miopia ringan

Astigmatism ringan

Presbiopia

Buta senja

Otitis eksterna

Otitis Media Akut

Serumen prop

Mabuk perjalanan

Furunkel pada hidung

Rhinitis akut

Rhinitis vasomotor

Rhinitis vasomotor

Benda asing

Epistaksis

Influenza

Pertusis

Faringitis

Tonsilitis

Laringitis

Asma bronchiale

Bronchitis akut

Pneumonia, bronkopneumonia

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi 42. Hipertensi esensial

Kandidiasis mulut

Ulcus mulut (aptosa, herpes)

Parotitis

Infeksi pada umbilikus

Gastritis

Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

Refluks gastroesofagus

Demam tifoid

Intoleransi makanan

Alergi makanan

Keracunan makanan

Penyakit cacing tambang

Strongiloidiasis

Askariasis

Skistosomiasis

Taeniasis

Hepatitis A

Disentri basiler, disentri amuba

Hemoroid grade 1/2

Infeksi saluran kemih

Genore

Pielonefritis tanpa komplikasi

Fimosis

Parafimosis

Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

Infeksi saluran kemih bagian bawah 69. Vulvitis

Vaginitis

Vaginosis bakterialis

Salphingitis

Kehamilan normal

Aborsi spontan komplit

Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Ruptur perineum tingkat ½

Abses folikel rambut/kelj sebasea

Mastitis

Cracked nipple

Inverted nipple

DM tipe 1

DM tipe 2

Hipoglikemi ringan

Malnutrisi energi protein

Defisiensi vitamin

Defisiensi mineral

Dislipidemia

Hiperurisemia

Obesitas

Anemia defiensi besi

Limphadenitis

Demam dengue, DHF

Malaria

Leptospirosis (tanpa komplikasi)

Reaksi anafilaktik

Ulkus pada tungkai

Lipoma

Veruka vulgaris

Moluskum kontangiosum

Herpes zoster tanpa komplikasi

Morbili tanpa komplikasi

Varicella tanpa komplikasi

Herpes simpleks tanpa komplikasi 104. Impetigo

Impetigo ulceratif ( ektima)

Folikulitis superfisialis

Furunkel, karbunkel

Eritrasma

Erisipelas
110.Skrofuloderma

Lepra

Sifilis stadium 1 dan 2

Tinea kapitis

Tinea barbe

Tinea facialis

Tinea corporis

Tinea manus

Tinea unguium

Tinea cruris

Tinea pedis

Pitiriasis versicolor

Candidiasis mucocutan ringan

Cutaneus larvamigran

Filariasis

Pedikulosis kapitis

Pediculosis pubis

Scabies

Reaksi gigitan serangga

Dermatitis kontak iritan

Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

Dermatitis numularis

Napkin ekzema

Dermatitis seboroik

Pitiriasis rosea

Acne vulgaris ringan

Hidradenitis supuratif

Dermatitis perioral

Miliaria

Urtikaria akut

Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Vulnus laseraum, puctum

Luka bakar derajat 1 dan 2

Kekerasan tumpul

Related posts

Ngaku Bisa Ubah Daun Jadi Uang, Pria Ditangkap

Ester Minar

Mobil Ketua DPRD Ditilang, Pakai Pelat Palsu

Ester Minar

Tragis, Mobil Pikap Terbakar Hebat, 4 Tewas

Ester Minar

Leave a Comment