Sidang kasus vape berisikan obat terlarang yang akan menjerat Jonathan Frizzy akan digelar pada tanggal 6 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang
SPcom JAKARTA – Penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Jonathan Frizzy ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana.
Oleh karena itu, Jonathan Frizzy masih harus tetap menjalani proses penahanannya di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. “Permohonan dari pengacaranya kita tolak. (Jonathan Frizzy), tetap ditahan,” kata Made kepada kumparan. Made kemudian mengungkapkan alasan pihaknya menolak penangguhan penahanan itu.
Salah satunya pertimbangan soal kondisi kesehatan Jonathan. “(Jonathan) bukan dalam keadaan sakit parah,” katanya. Made menjelaskan alasan lainnya. Ia menyebut, proses penahanan juga dilakukan guna mempercepat proses persidangan. “Dua, untuk mempercepat dalam proses persidangan. Tiga, Ijonk cs diperlakukan sama dengan tahanan lain dan berlaku sama di mata hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap Jonathan diajukan lantaran ia baru menjalani operasi ambien. Sidang kasus vape berisikan obat terlarang yang akan menjerat Jonathan Frizzy akan digelar pada tanggal 6 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang. (SP)
