SPcom JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang melibatkan perempuan, harus menjadi prioritas. Hal ini sebagai wujud komitmen negara dalam melindungi setiap warganya.
Menurut Lestari, kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan sering kali berujung pada kriminalisasi korban. “Pada kasus-kasus TPPO yang kerap menyasar perempuan seringkali terjadi praktik kriminalisasi terhadap korban. Kondisi ini harus segera diatasi dengan mengedepankan langkah perlindungan bagi korban,” kata Lestari, dalam rilisnya, Jumat (1/8/2025).
Ia menyoroti Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2020 hingga 2024 yang mencatat sebanyak 267 kasus TPPO dengan perempuan sebagai korban. Komnas Perempuan juga menemukan praktik kriminalisasi terhadap korban, seperti kasus deportasi atau dakwaan pidana hanya karena permasalahan dokumen.
Lestari yang akrab disapa Rerie ini menilai, respons cepat dan sistematis sangat diperlukan untuk mengantisipasi modus TPPO yang semakin canggih, terutama yang memanfaatkan teknologi digital. Ia berharap negara tidak mengabaikan ancaman ini, yang juga menyasar anak-anak dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
“Negara wajib melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman terhadap hak-hak dasar mereka,” tegas Lestari. Menurutnya, perlindungan ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum utama.
