SPcom MAMUJU – Dua orang mahasiswa berinisial P (25) dan Y (25), diamankan aparat lantaran membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Barat. P pertama kali tertangkap dengan satu bom molotov lengkap berisi bahan bakar. Tidak lama kemudian, Y menyusul dengan dua botol bom molotov dalam genggamannya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigai, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang pertama diamankan membawa bom molotov lengkap dengan isinya. Kemudian tersangka kedua membawa dua botol bom molotov,” ujarnya.
Kedua mahasiswa itu kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolresta Mamuju. Hasil interogasi mengungkap keduanya mengaku sebagai mahasiswa, namun pilihan membawa bom molotov membuat posisi mereka kian sulit.
Polisi menjerat P dan Y dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti berupa botol berisi cairan mudah terbakar kini diamankan sebagai penguat proses hukum.
Di balik jeruji, dua mahasiswa tersebut menghadapi konsekuensi berat dari sebuah aksi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hukum. (SP)
