suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Geger! Toko Olahraga Terciduk Jual Obat Keras, Polisi Bergerak

SPcom TANGERANG – Sebuah toko olahraga diciduk polisi karena menjual obat-obatan daftar G atau berbahaya di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Informasi masyarakat yang menyebut adanya toko olahraga yang disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa resep dokter,” kata Kapolsek Cipondoh, AKBP Hidayat Iwan Irawan, Kamis (11/9/2025).

Penindakan dilakukan pada Rabu (10/9) malam. Dua pemuda asal Aceh berinisial RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20) diamankan bersama ratusan butir obat terlarang.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir tramadol, 122 butir hexymer, 5 butir tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan Rp 153 ribu,” ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku baru dua hari menjalankan aktivitas terlarang tersebut. Obat-obatan itu disebut milik seseorang berinisial T (panggilan Tulang) yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Aceh.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Cipondoh. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SP)

Related posts

Pidato Paus Fransiskus Singgung UUD 1945, Kapolri: Jadikan Semangat Menjaga Persatuan!

Ester Minar

Heboh! Ibu, Anak dan Keponakan Terciduk Saat Edarkan Sabu

Ester Minar

Kemenag Imbau TV Siarkan Azan Magrib Via Running Text Selama Misa Paus Fransiskus di GBK

Ester Minar

Leave a Comment