suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Geger! Toko Olahraga Terciduk Jual Obat Keras, Polisi Bergerak

SPcom TANGERANG – Sebuah toko olahraga diciduk polisi karena menjual obat-obatan daftar G atau berbahaya di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Informasi masyarakat yang menyebut adanya toko olahraga yang disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa resep dokter,” kata Kapolsek Cipondoh, AKBP Hidayat Iwan Irawan, Kamis (11/9/2025).

Penindakan dilakukan pada Rabu (10/9) malam. Dua pemuda asal Aceh berinisial RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20) diamankan bersama ratusan butir obat terlarang.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir tramadol, 122 butir hexymer, 5 butir tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan Rp 153 ribu,” ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku baru dua hari menjalankan aktivitas terlarang tersebut. Obat-obatan itu disebut milik seseorang berinisial T (panggilan Tulang) yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Aceh.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Cipondoh. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SP)

Related posts

Berikut Sekolah yang Diizinkan Belajar Tatap Muka Dengan Kapasitas Lebih dari 50%

Ester Minar

Kejari Seluma Tetapkan Oknum Pejabat BKPSDM Pemkab Jadi Tersangka

Sandi

Selebgram Nia Pakoneri Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Uang

Ester Minar

Leave a Comment