suryapagi.com
REGIONAL

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas PUPR Bengkulu Utara di Tengah Pandemi

SPcom BENGKULU UTARA – Dugaan praktik korupsi kembali menyeret pejabat daerah. Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Utara Tahun 2020 menjadi sorotan setelah muncul indikasi penyalahgunaan dana perjalanan dinas.

Penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah, disebut menguras kas daerah dalam jumlah besar. Ironisnya, dugaan penyimpangan itu terjadi pada masa pandemi Covid-19. Padahal, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang melarang perjalanan dinas kecuali untuk urusan mendesak. Aturan tersebut diterapkan guna menekan risiko penyebaran virus dan mengalihkan belanja daerah untuk penanganan pandemi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perjalanan dinas tetap berlangsung. Mantan Kepala Dinas PUPR, Heru Susanto, bersama sejumlah pejabat di lingkup dinasnya diduga terlibat dalam pengeluaran anggaran tersebut. Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan publik karena bertentangan dengan kebijakan pembatasan yang berlaku saat itu.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas pada tahun tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Jumlah ini dinilai tidak wajar, mengingat terbatasnya ruang gerak akibat pandemi serta minimnya kegiatan lapangan yang seharusnya memerlukan kunjungan langsung.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena dianggap mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Kritik pun bermunculan dari kalangan masyarakat sipil yang menilai pejabat seharusnya menjadi contoh penghematan anggaran, terlebih di masa krisis.

“Di saat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi, justru ada pejabat yang diduga menghamburkan anggaran untuk perjalanan dinas. Ini mencederai rasa keadilan dan mencoreng kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Budi Hermanto, aktivis antikorupsi daerah, Selasa (23/9/2025).

Untuk diketahui, larangan perjalanan dinas ke luar daerah pada masa pandemi Covid-19 telah dituangkan Bupati Bengkulu Utara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4452/1207/B.11/2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam SE tersebut disebutkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, serta imbauan untuk menunda perjalanan yang tidak mendesak dan membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

Meski aturan tersebut diberlakukan, perjalanan dinas luar daerah justru masih dilakukan oleh ASN di lingkungan Dinas PUPR Bengkulu Utara. Hingga berita ini ditayangkan, mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara yang kini menjabat sebagai Asisten II belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media.
(YG4)

Related posts

Seorang Siswi Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya di Jalan

Ester Minar

Sadis! Pegawai Honorer Bunuh Rekan Kerja di Kantor Dinas

Ester Minar

Heboh Berbagai Penolakan Ustadz Hanan Attaki Lantaran Dituding Sebagai Anggota HTI

Ester Minar

Leave a Comment