Kasus ini bermula dari pernyataan Ahmad Dhani di podcast Denny Sumargo, di mana ia menyebut Lita sebagai “psikolog gadungan
SPcom JAKARTA – Psikolog Lita Gading resmi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10), terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap musisi Ahmad Dhani. Ia datang bersama kuasa hukumnya, Christian Sihite. Kasus ini bermula dari pernyataan Ahmad Dhani di podcast Denny Sumargo, di mana ia menyebut Lita sebagai “psikolog gadungan.
” Ucapan tersebut diduga sebagai buntut dari konten-konten Lita di media sosial yang dianggap mendukung perundungan terhadap putri Dhani, Shafeea Ahmad. “Karena podcast-nya dari situ, dia bilang ‘Lita Gading psikolog? Gadungan!’ Itu yang saya nggak terima,” ungkap Lita Gading.
Kuasa hukumnya menegaskan, pernyataan Dhani dapat dikategorikan sebagai pencemaran profesi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, karena psikolog termasuk tenaga kesehatan resmi. “Kalau saya, advokat, disebut gadungan berarti palsu. Begitu juga dengan psikolog. Itu sebabnya laporan ini kami ajukan,” ujar Christian.
Penyidik disebut akan segera memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk Denny Sumargo selaku pembawa acara podcast. Saat ditanya soal peluang damai, Lita tegas menjawab: “Tiada maaf bagimu. Harus proses.” Ini merupakan kali kedua Lita menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut, sementara penyelidikan terhadap Ahmad Dhani masih terus dikembangkan. (SP)
