Dalam laporan itu, Resbob dikenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian terhadap suku, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar
SPcom JAKARTA – Konten kreator Adimas Firdaus atau Resbob resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada Jumat (12/12) atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut diajukan oleh Beni Sihabudin Sogir, adik dari Dinar Candy, yang mengatasnamakan warga Sunda.
Dalam laporan itu, Resbob dikenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian terhadap suku, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Kuasa hukum pelapor, Gurun Arisastra, menyampaikan bahwa meski Resbob telah meminta maaf secara terbuka, proses hukum tetap harus berjalan demi memberikan efek jera.
Gurun menegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta menghapus unsur pidana atas pernyataan yang telah dibuat. Sementara itu, Beni mengaku sangat marah dan merasa martabat orang Sunda telah dilecehkan oleh perkataan Resbob. Ia pun berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum tanpa kompromi.
Beni melaporkan kasus tersebut di Jakarta Selatan karena tinggal di daerah tersebut dan lokasi video yang dipermasalahkan juga berada di wilayah yang sama. Ia merasa sebagai warga Sunda, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti kasus ini. (SP)
