SPcom BOLTIM – Tabir gelap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lanut, Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali tersingkap.
Dari hasil pantauan di lokasi PT. 88, mengungkap fakta mengejutkan yang melibatkan alat berat, pengamanan dari oknum aparat, hingga penggunaan tenaga kerja asing (TKA) asal China secara ilegal.
Temuan di Jantung Operasi: Alat Berat dan Bak Rendaman Raksasa
Dalam peninjauan mendalam di lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas PETI tersebut, tim menemukan bukti-bukti fisik yang mengarah pada pengolahan emas skala besar. Di lokasi tersembunyi tersebut, ditemukan dua buah bak besar yang berfungsi sebagai tempat perendaman material emas menggunakan zat kimia.
Tak hanya itu, satu unit ekskavator dan dua unit dump truck terlihat siaga di lokasi, mempertegas bahwa ini bukanlah sekadar tambang rakyat tradisional, melainkan operasi terstruktur dengan modal besar. Material hasil galian diproses secara masif di tempat, yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan mencemari sumber air warga sekitar.
Siapa di Balik PT. 88?
Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan di lapangan, lahan tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha berinisial GL. Padahal operasional PT. 88 yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas pertambangan setempat.
“Ini bukan rahasia lagi, tapi baru kali ini fakta di lapangan tersaji begitu terang-benderang. Pertanyaannya, bagaimana operasi sebesar ini bisa berjalan tanpa terendus radar hukum?” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Namun saat tim menghubungi GL melalui sambungan selular, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Keterlibatan Oknum Aparat dan Teknisi Asal China
Yang paling menarik perhatian dalam temuan ini adalah sistem pengamanan dan teknis operasionalnya. Di lokasi terlihat dua oknum personel dari Brimob yang diduga kuat memberikan pendampingan keamanan (PAM) bagi aktivitas tambang ilegal tersebut. Keberadaan oknum aparat di lokasi PETI memicu spekulasi adanya “bekingan” kuat yang melindungi bisnis ilegal ini dari jangkauan hukum.
Lebih mengejutkan lagi, PT. 88 diketahui mempekerjakan lima warga negara asing (WNA) asal China. Kelima WNA tersebut bertugas sebagai teknisi ahli yang mengoperasikan teknologi pemurnian emas di bak rendaman. Munculnya tenaga kerja asing di lokasi tambang ilegal di pelosok Boltim ini menimbulkan tanda tanya besar terkait izin tinggal dan izin kerja mereka (IMTA).
Dampak Lingkungan dan Desakan Penegakan Hukum
Praktik PETI dengan sistem rendaman kimia di Desa Lanut bukan hanya soal kerugian negara dari sektor royalti, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlangsungan lingkungan di Kecamatan Modayag. Penggunaan merkuri atau sianida dalam bak rendaman tanpa sistem pengolahan limbah yang benar dapat mengakibatkan kerusakan tanah permanen.
Kini, bola panas berada di tangan institusi penegak hukum dan Pemda setempat. Masyarakat mendesak agar penertiban tidak hanya menyasar pekerja kecil, tetapi juga menyentuh pemilik modal serta oknum-oknum yang membentengi aktivitas ilegal ini.
Apakah hukum akan tajam ke atas terhadap GL alias CG dan jaringannya? Ataukah temuan di Desa Lanut ini hanya akan menguap seperti kasus-kasus PETI sebelumnya? Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk membersihkan Boltim dari mafia tambang.
