SPcom JAKARTA – Tuduhan penyelundupan Logam Tanah Jarang (LTJ) dan mineral radioaktif yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) berbuntut panjang. Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, membantah keras tudingan miring terkait muatan 15 kontainer siap ekspor yang kini ditahan di dermaga Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.
Untuk membersihkan nama baik korporasi, Poltak mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (29/5/2026) guna menyerahkan dokumen tandingan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Serahkan 20 Dokumen Resmi ke Jampidsus
Poltak menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum dan merugikan reputasi bisnis perusahaan. Ia menyebut informasi yang beredar di ruang publik, termasuk yang disampaikan oleh oknum TNI AL, merupakan informasi sepihak yang keliru.
“Laporan kami sampaikan sebagai masukan agar proses hukum yang dijalankan tegak lurus sesuai aturan dan bukti-bukti yang ada. Bukan katanya,” ujar Poltak di Gedung Bundar Kejagung.
Sebanyak 20 dokumen legalitas krusial diserahkan ke Kejagung untuk membuktikan kepatuhan hukum PT PMM. Dokumen tersebut meliputi:
- Surat Izin Usaha Industri dan berkas UKL-UPL.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
- Dokumen kepabeanan dan Persetujuan Ekspor (PE) resmi dari Kementerian Perdagangan.
Poltak menyayangkan konferensi pers yang digelar Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, yang dinilai tergesa-gesa tanpa adanya proses cross-check data yang objektif.
Perang Bukti Laboratorium: Klaim Legalitas PT Sucofindo
Inti dari polemik ini berpusat pada validitas komoditas tambang berupa ilmenite yang rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Kapal Tongkang Capricorn.
Poltak membeberkan bahwa sebelum kapal bertolak dari Pelabuhan Pagarbalam, Bangka, seluruh muatan telah lolos uji verifikasi laboratorium oleh PT Sucofindo, lembaga surveyor resmi bentukan pemerintah.
Menurutnya, jika material tersebut terbukti mengandung zat berbahaya atau radioaktif, pihak PT Sucofindo dan Bea Cukai tidak akan menerbitkan izin layar.
“Kan sederhana, karena Bea Cukai itu adalah pemerintah dan Sucofindo itu adalah pemerintah,” pungkas Poltak.
