suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

PWI Pusat Minta Hotman Paris Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

SPcom JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

PWI menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Akhmad menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap organisasi semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.

Menurutnya, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, kedua profesi harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.

PWI Pusat juga mengimbau seluruh wartawan Indonesia untuk terus bekerja secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain itu, PWI Pusat mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Menurut Akhmad, pers yang merdeka hanya dapat terwujud apabila wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut maupun tekanan.

“PWI Pusat akan terus berada di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi,” tutupnya.

Related posts

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Susu Ganja

Ester Minar

Polres Tangsel Musnahkan 2,5 Kg Sabu dan 27 Kg Ganja

Sandi

Heboh! Harga Tiket KRL Diubah Jadi Berdasarkan NIK, Erick Thohir Buka Suara

Ester Minar

Leave a Comment