suryapagi.com
METRONEWS

Geger! 15 Kontainer PT PMM Ditahan, Pengacara Sebut Oknum TNI AL Jadi Otak di Baliknya

SPcom JAKARTA – Kasus penahanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kian memanas. Penasihat Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, buka suara dan melayangkan bantahan keras terkait tudingan penyelundupan barang tambang ilegal yang dialamatkan oleh pihak TNI Angkatan Laut (AL).

Secara mengejutkan, Poltak justru menyeret nama oknum perwira TNI AL yang diduga kuat menjadi dalang di balik kisruh ini.

“Bahwa sebenarnya yang melakukan dugaan penyelundupan itu, informasi yang kami dapat adalah jaringan M yang di-backup oleh oknum TNI AL Letkol R M,” ungkap Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Poltak menegaskan bahwa tuduhan TNI AL yang menyebut kliennya mencoba menyelundupkan Logam Tanah Jarang (LTJ) adalah salah sasaran. Ia menjamin 1000 persen bahwa seluruh operasional PT PMM berjalan sesuai koridor hukum.

Menurutnya, komoditas yang berada di dalam 15 kontainer tersebut bukanlah barang ilegal, melainkan barang tambang Ilminit yang sudah resmi.

“1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyelundupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan Angkatan Laut,” tegas Poltak.

Ia menambahkan, produk Ilminit milik PT PMM telah melewati dua kali uji laboratorium resmi oleh PT Sucofindo dan pihak Bea Cukai. Bahkan, dokumen ekspornya pun sudah disetujui oleh otoritas Bea Cukai.

Pihak PT PMM juga mempertanyakan keabsahan dokumen uji laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Timah, yang dijadikan dasar tudingan oleh TNI AL. Poltak menilai PT Timah bukanlah lembaga resmi berlisensi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan verifikasi komoditas ekspor tersebut. “Itu (dokumen uji lab yang dikeluarkan PT Timah) saya anggap ilegal,” katanya.

Poltak juga membeberkan sebuah ironi, di mana PT Timah sendiri sebenarnya menggunakan jasa PT Sucofindo saat melakukan ekspor. “Lalu dengan seenaknya segel dibuka tanpa persetujuan pemilik… kemudian kandungannya di-lab oleh PT Timah. Ini sudah menyalahi aturan,” cecarnya.

Terkait tudingan bahwa PT PMM tidak kooperatif karena menolak pembukaan segel kontainer, Poltak langsung membantah. Pihaknya hanya menuntut agar segala prosedur pembongkaran dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan secara sewenang-wenang.

Ia menyayangkan tindakan pembukaan segel yang dinilai sangat arogan karena dilakukan dini hari tanpa dokumen resmi.

  • Tanpa Surat Perintah: Pembukaan segel diklaim tanpa surat perintah penyidikan.
  • Tanpa Izin Pengadilan: Tidak ada ketetapan resmi dari pengadilan.
  • Waktu yang Tidak Wajar: Segel dibuka paksa pada pukul 02.00 WIB.

“Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar… jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 WIB pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” sindir Poltak.

Di akhir pernyatannya, Poltak menegaskan bahwa langkah yang diambil PT PMM bukan bentuk perlawanan terhadap aparat, melainkan upaya meluruskan prosedur demi tegaknya hukum di Indonesia.

Related posts

Viral! Kajian Gus Iqdam Diiringi Dengan Musik DJ

Ester Minar

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Dijual Puluhan Juta

Ester Minar

Gadis Dibawah Umur Dicabuli Seorang Pria yang Dikenalnya Dari Facebook

Ester Minar

Leave a Comment