SPcom SULUT – Sulawesi Utara tengah menghadapi persoalan serius akibat maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diperkirakan telah menjangkau lebih dari 50 persen wilayah dari 15 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Aktivitas penambangan emas ilegal tidak lagi sekadar menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan tata kelola sumber daya alam yang melibatkan dugaan korupsi, praktik pertambangan oleh Warga Negara Asing (WNA), hingga indikasi adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Wilayah-wilayah seperti Bolaang Mongondow Raya (BMR), Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, hingga Kepulauan Sangihe menjadi titik-titik utama aktivitas tambang emas ilegal. Besarnya cadangan emas di Sulawesi Utara menjadikan provinsi ini sebagai salah satu daerah dengan tingkat aktivitas PETI tertinggi di Indonesia.
Keterlibatan WNA dalam Aktivitas Tambang
Fenomena yang menjadi perhatian adalah semakin banyaknya tenaga kerja asing, khususnya asal Tiongkok, yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan seorang WNA asal China berinisial HJ sebagai tersangka. HJ diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan dan hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan investor maupun operator asing dalam praktik eksploitasi tambang tanpa izin di Sulawesi Utara.
Temuan serupa juga terjadi di Desa Buyat Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pemerintah desa bersama masyarakat, ditemukan 11 WNA asal China yang sedang beraktivitas di kawasan tambang milik PT KSM. Keberadaan mereka memunculkan pertanyaan mengenai legalitas tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan yang menjadi sorotan aktivitas pertambangan ilegal.
Pengamat pertambangan menilai keberadaan WNA dalam operasi PETI menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berkembang menjadi jaringan bisnis yang melibatkan pemodal besar, teknologi pengolahan modern, hingga rantai distribusi emas yang terorganisasi.
Korupsi Pengelolaan Tambang
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR di Ratatotok.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp15,04 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Penyidik juga menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara berinisial BAT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Perkara tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan hanya melibatkan pelaku lapangan, tetapi juga diduga menyentuh pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
