SPcom SULUT – Seorang pria dilaporkan menjadi korban dugaan penikaman saat berada di Telaga Indah Resto, Jalan IR. Soekarno, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulawesi Utara pada 30 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polda Sulawesi Utara, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
Dalam laporan disebutkan, korban berinisal BB saat itu berada di sebuah restoran dan kafe di kawasan Jalan SBY, Minahasa Utara.
Pelapor menyebut, antara korban dan terlapor berinisial IT sebelumnya tidak memiliki permasalahan. Namun, secara tiba-tiba terlapor diduga mendatangi tempat korban duduk, kemudian mencabut pisau dan menusukkannya ke bagian perut sebelah kanan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami satu luka tusukan. Atas peristiwa itu, pihak korban kemudian mendatangi kepolisian untuk membuat laporan dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan diterima SPKT Polda Sulawesi Utara pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 09.31 WITA.
Dalam dokumen tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada ketentuan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga laporan ini dibuat, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan menentukan fakta serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
