suryapagi.com
REGIONAL

Ajak Jalan Gadis Di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap

SPcom MESUJI – NC (18) ditangkap jajaran Polres Mesuji karena dilaporkan orangtua EAA (15), gadis yang dibawa lari.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrin Rizki menjelaskan, orangtua korban warga Desa Wono Sari, Mesuji Timur, melapor ke Polisi karena anaknya tidak pulang sejak 16 Januari 2022.

“Pamitnya main dengan teman, tapi tidak pulang-pulang. Setelah ditanyakan ke teman-temannya, didapat info dibawa pergi NC,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Setelah memdapatkan laporan, Satreskrim Polres Mesuji menelusuri informasi yang didapat. Dan akhirnya menangkap pelaku di Desa Padang Pelindu, Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Di sana pelaku bersama korban. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di unit PPA,” ucapnya.

Akibat kelakuannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 atau UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 332 KUHP.(Heri)

Related posts

Pemotor Tikam Pria Hingga Tewas Lantaran Kesal Dipanggil Saat Melintas

Ester Minar

Prajurit TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Mutilasi Warga

Ester Minar

Viral! Mahasiswi Pulang Dugem Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas, Polisi Bergerak

Ester Minar

Leave a Comment