Polda Metro Jaya Ungkap Penjualan Surat PCR Covid-19 Palsu

SPcom JAKARTA – Sebanyak tujuh orang yang berperan dalam pembuatan surat keterangan swab PCR palsu ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka yakni, RHM, RSH, MAA, IS, SP, Y dan MA.

“Mereka melakukan upaya memalsukan data di PDF dikosongkan nanti nama dimasukan siapa pemesannya dengan hasil negatif,” ujar Yusri, Senin (25/1/2020).

Menurutnya, tersangka RSH dan RHM berperan sebagai marketing, menawarkan kepada calon konsumen. Dan IS serta MAA merupakan pemesan dari surat PCR palsu kepada RSH dan RHM.

“Kemudian tersangka SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu. Kemudian inisial MA satu lagi ini yang menyurut Y membuat (memesan) surat hasil swab,” terangnya.

Dengan tertangkapnya ketujuh tersangka, Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap 3 kasus penjualan surat keterangan swab PCR Covid-19 palsu.(SP)

Polda Metro JayaSurat PCR Covid
Comments (0)
Add Comment