KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Korupsi Rumah Dinas

SPcom JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, Kamis (14/3/2024). Indra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. Keterangan keduanya dinilai dapat membuat terang kasus korupsi tersebut.

“Untuk dua saksi tersebut (Indra dan Hiphi) hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (14/3/2024).

KPK sendiri telah menaikkan kasus korupsi rumah jabatan ke tahap penyidikan. KPK juga telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri untuk proses penyidikan.

Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah ke luar negeri, yakni Hiphi Hidupati, Indra Iskandar, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman. (SP)

Indra iskandarKorupsiKPKrumah dinasSEKJEN DPR
Comments (0)
Add Comment