suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Angelina Sondakh Hari Ini Resmi Bebas

SPcom JAKARTA – Selebriti senior Angelina Sondakh yang kini berstatus sebagai terpidana kasus korupsi Wisma Atlet dikabarkan akan segera menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan selama 10 tahun.

Hal ini diungkap oleh Kepala Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, yang sekaligus meluruskan kabar sebelumnya yang menyebut Angelina Sondakh bebas bulan April.

“Insya Allah diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar, tanggal pastinya nanti kami informasikan,” kata Rika Aprianti kepada awak media, kemarin.

Angelina Sondakh bisa bebas karena menerima remisi tiga bulan, yang disebut remisi dasawarsa. Remisi tersebut diberikan kepada setiap narapidana tiap 10 tahun sekali.

“Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapat remisi dasawarsa sebesar 3 bulan,” ujar Rika.

Rika menjelaskan Angelina Sondakh menjalani masa tahanannya dengan benar. Kemudian, ada beberapa denda yang sudah dibayar.

“Angelina Sondakh sudah menjalani 10 tahun hukuman, 10 tahun di tanggal 27 April 2022. Ada denda uang pengganti yang memang harus dibayar. Rp 500 juta sudah dibayar, terus Rp 8,8 M kalau nggak salah itu juga sudah dibayar,” ujarnya.

Namun, ada beberapa denda yang tak mampu dibayar istri almarhum Adjie Massaid itu. Karenanya, sebagai ganti uang denda, masa hukumannya ditambah 4 bulan 15 hari.

Meski begitu, karena mendapat remisi dasawarsa 3 bulan, Angelina Sondakh akan bebas Maret ini.

“Ada sekitar berapa miliar lagi gitu, nah tapi itu penggantinya adalah 4 bulan 15 hari,” kata Rika.

Angelina Sondakh resmi ditahan KPK sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013. Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding.

Namun hukumannya malah bertambah hingga 12 tahun penjara. Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (SP)

Related posts

Kampung ‘Vietnam’ Sarat Dengan Kisah Horor

Rasid

Kian Panas, Elma Theana VS Ferry Irawan Saling Bantah

Ester Minar

Ramai Kasus Pinjam Uang, Fico Fachriza: Saya Minta Bantuan

Rasid

Leave a Comment