SPcom ACEH TAMIANG – Seorang calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri. Pasalnya Ia sudah menjadi buron kasus narkotika.
Dirtipid Narkoba Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, Sofyan merupakan salah satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (25/5).
“Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang – Medan) selama 3 minggu,” ujarnya.
Mukti menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” ujarnya. (SP)
