SPcom KARAWANG – Seorang pria pembuat dan penjual uang palsu (upal) melalui media sosial (medsos), berinisial AO (38), ditangkap polisi di kediamannya di Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan pelaku AO (38) ini menjual uang palsu (upal) melalui medsos dan areal jualnya di Karawang sampai Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan AO ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku secara otodidak membuat upal dan menjualnya.
“Pelaku seorang diri memproduksi upal secara otodidak dan menjualnya. Namun kami tengah mendalami terkait ada indikasi jaringan lainnya,” ucap Arief.
Menurutnya, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Sehingga, hasil jualan upal dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (SP)
