SPcom BENGKULU – Seorang kakek berinisial DM (65) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri ban bekas mobil ambulans.
Aksi pencurian ban bekas itu diketahui polisi saat ia hendak menjual ban hasil curiannya tersebut di salah satu bengkel di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang.
“Pelaku ditangkap saat akan menjual ban (roda) ambulans ke sebuah bengkel di kabupaten lain, saat ditangkap pelaku masih bersama roda hasil curian,” kata Kanit Idik Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran Gani Mandica, Rabu (5/1/2022).
Dalam kasus ini, pelaku beraksi seorang diri, dengan cara memanjat tembok puskesmas, lalu mencopot keempat roda kendaraan ambulance dan memasukannya ke mobil pelaku.
“Pelaku melakukan aksinya seorang diri, dan rencananya akan dijual seharga 700 ribu rupiah,” jelas Andi.
Belum diketahui secara pasti apa motif kakek tersebut nekat mencuri ban bekas mobil ambulan itu.
Atas perbuatannya, kakek DM akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SP)
