suryapagi.com
NASIONALNEWSTNI

Demo Makin Anarkis,  Panglima TNI Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan imbauan tersebut usai bertemu Presiden Prabowo di kediamannya, didampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

SPcom JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan rasa aman di tengah meningkatnya aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Ia menekankan pentingnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab. “Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan rasa aman dan damai di seluruh wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan yang tidak bertanggung jawab, karena hal tersebut justru akan merugikan kita sendiri,” ujar Panglima di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Ia menyampaikan imbauan tersebut usai bertemu Presiden Prabowo di kediamannya, didampingi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Lebih lanjut, Panglima menyatakan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar. “Segala persoalan mari kita selesaikan secara musyawarah dan tentunya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam sistem demokrasi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk merusak persatuan dan ketertiban.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas bangsa. Jangan sampai perbedaan dijadikan alat untuk memecah belah,” tambah Panglima.Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa TNI-Polri akan bertindak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menghadapi potensi tindakan anarkis. “Perintah Presiden jelas: tindakan anarkis harus ditindak tegas sesuai hukum. Kami, TNI-Polri, akan segera mengambil langkah di lapangan untuk memulihkan situasi,” ujar Kapolri. Ia menambahkan bahwa aparat keamanan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, selama dilakukan secara damai dan tertib sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Jika demonstrasi dilakukan secara damai dan tertib, itu merupakan hak masyarakat dan menjadi kewajiban kami untuk mengamankannya. Namun, jika sudah mengarah pada perusakan dan pembakaran, maka itu masuk ranah pidana,” jelasnya. Kapolri juga menekankan bahwa langkah-langkah aparat akan dilakukan secara terukur agar masyarakat tetap merasa aman. “Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat luas. Semua tindakan kami lakukan demi memastikan situasi kembali kondusif,” pungkas Kapolri. (SP)

Related posts

Gagal Curi Motor Lantaran Tabrak Tiang Listrik, Pria Dihajar Massa

Ester Minar

Stres Tak Lulus PPPK, Guru Honorer Tewas Gantung Diri

Ester Minar

Konsolidasi Tim, Iqbal Irsyad Bersatu Majukan PWI Jaya

Ilham Sma15

Leave a Comment