suryapagi.com
REGIONAL

Diduga Terima Gratifikasi, Mantan Pegawai Pertanahan Kota Baubau Dipolisikan

SPcom KENDARI – Tim Kuasa Hukum Law Office Mustakim La Dee, SH., MH dan Assosciates secara resmi telah melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan gratifikasi mantan pegawai Kantor Pertanahan Kota Baubau berinisial LF pada Jumat (28/1/2022).

Dalam press release yang diterima Suryapagi.com, Rabu (02/02/2022), Mustakim La Dee mengungkapkan bahwa LF diduga menerima hadiah atau janji dalam pengurusan beberapa sertifikat di atas tanah objek sengketa yang berlokasi di Padang Kuku, Kelurahan Labalawa dan Kelurahan Waborobo.

Ia juga membeberkan, bahwa laporan tersebut telah dimasukkan secara resmi yang kemudian diterima oleh Deni Dahlan di ruang Tindak Pidana Khusus Tipikor Polda Sultra.

Laporan tersebut dimasukkan atas dasar pengakuan Ibu SM. Dimana pada saat pengurusan sertifikat tanah objek sengketa, maka terlapor mendapatkan tanah dari hasil pengurusan penerbitan sertifikat yang diurusnya pada saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran di Kantor Pertanahan Kota Baubau pada 2011 lalu.

“Perbuatan LF tersebut menyebabkan banyak timbulnya sertifikat hak milik di atas tanah yang masih disengketakan klien kami,” ujar Mustakim.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, LF diduga menerima pemberian tanah/lahan dari hasil pengurusan sertifikat oleh beberapa orang. Selain itu, LF diduga telah menerbitkan sertifikat di atas tanah objek sengketa atas nama terlapor LF.

Bahkan LF diduga dengan sengaja membuat AJB seolah-olah tanah tersebut merupakan jual beli antara keluarga SM. Perihal sesungguhnya berdasarkan pengakuan SM, bahwa tanah yang diperoleh dari objek sengketa bukan merupakan jual beli tetapi merupakan pemberian dari keluarga SM yang telah mengurus Sertifikat Tanah keluarga SM.

Mustakim mengatakan bahwa terlapor dapat dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor meminta agar Direskrimsus Polda Sultra dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan gratifikasi tersebut sehingga dapat menyelesaikan persoalan hukum. Agar dalam proses sengketa Perdata tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengalikan hak-hak tanah ulayat klien kami. Dan ini juga dapat memberantas adanya mafia tanah di atas tanah klien kami,” pungkasnya.(Anto)

Related posts

Pria Nekat Jual Tanah Milik Istrinya Dengan Modus Menyewa Istri Palsu

Ester Minar

Lecehkan Pasien ABG yang Sakit Keras, Perawat Puskesmas Dilaporkan

Ester Minar

Tragis! Tak Terima Istri Disebut Tukang Gosip, Suami Bacok Tetangga

Ester Minar

Leave a Comment