SPcom BENGKULU UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran terkait Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2025, Selasa (22/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parmin dan Wakil Ketua II Ichram Nur Hidayah, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif. Hasil rapat ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang dibacakan Sekretaris Dewan Eka Hendriyadi.
Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1,351 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,428 triliun atau berkurang Rp8,9 juta dari sebelumnya. Adapun pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp79,9 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).
“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi atas capaian anggaran tahun berjalan serta kebutuhan strategis yang mendesak, termasuk penyesuaian terhadap program-program prioritas,” jelas Sekretaris Dewan dalam laporannya.
Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun dokumen ini. “Nota kesepakatan ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2025 agar lebih realistis dan tepat sasaran, sesuai kondisi riil keuangan daerah,” tegasnya.
Perubahan anggaran ini bertujuan menyesuaikan kebijakan pembangunan daerah dengan kondisi aktual pendapatan dan belanja, sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (ADV)
