suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Dua Pria Ditangkap Lantaran Telah Ancam Nakes Dengan Parang

SPcom BIMA – Dua orang pemuda di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial RS (18) dan WY (18) diduga telah mengancam tenaga kesehatan di RSUD Bima menggunakan senjata tajam.

Jufri menjelaskan kejadian itu bermula saat kedua tersangka mengantarkan salah seorang anggota keluarganya yang menjadi korban pemanahan oleh orang tak dikenal ke RSUD Bima pada Minggu (15/8/2021) lalu.

Kedua tersangka mengamuk dan mengancam tenaga kesehatan dengan sebilah parang. Alasannya karena korban tidak mendapatkan perawatan dari pada nakes padahal dalam kondisi kritis.

“Peristiwa yang terjadi Minggu (15/8) sempat membuat panik pengunjung dan para nakes di Rumah Sakit,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan itu langsung mengamankan pelaku. Salah satu tersangka saat itu sempat melarikan diri.

“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Keduanya diancam dengan Pasal 335 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun,” jelas Kasi Humas Polres Kota Bima, Iptu Jufri Rama, Minggu (22/8/2021). (SP)

Related posts

Sopir Mabok, Angkot Berisi Belasan Penumpang Tabrak Rumah Warga

Ester Minar

KPK: Bansos Harusnya Berupa Uang Bukan Barang, Ditransfer

Ester Minar

Penyiksaan Sadis WNI di Malaysia: Tiga WNI dan Tiga Warga Lokal Ditangkap

Sandi

Leave a Comment