suryapagi.com
METRONEWS

Edarkan Narkoba Sejak 2023, Kuli Diciduk Polres Jaksel

SPcom JAKARTA – Seorang kuli bangunan berinisial S ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan menjadi kurir dan pengedar narkoba. Pelaku ditangkap di Jalan Damai 1 Poncol, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Rabu (15/10/2025).

“Kita amankan yang tersangka ini di jalan raya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (22/10/2025).

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 51 butir ekstasi.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggeledah rumah tersangka S yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Dari penggeledahan di area dapur, polisi kembali menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98 gram.

“Anggota kami mengembangkan kembali di rumah tersangka, dan didapati empat paket sabu dengan jumlah sekitar 98 gram di rumah milik saudara S,” ungkap Prasetyo.

Kepada polisi, S mengaku telah beraksi sebagai kurir dan pengedar narkoba sejak tahun 2023.

Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman pidana untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Related posts

Tak Ada Petugas Sudinhub, Parkir Liar di Jalan Raden Patah Marak

Sandi

Geger! Pria Temukan Ribuan Koin Kuno Saat Tanam Kubis

Ester Minar

Mobil Dinas TNI Tabrak Tiga Orang Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment