suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Fachri Albar Direhabilitasi di Balai Besar Lido, Sukabumi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido,” ujar hakim Iwan Anggoro Warsita

SPcom JAKARTA –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memberikan vonis 6 bulan rehabilitasi terhadap aktor Fachri Albar atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Setelah hakim ketua menyatakan kalau pemain film Pengabdi Setan ini bersalah, Fachri diminta menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” ujar hakim Iwan Anggoro Warsita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 3 September. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido,” sambungnya.

Dalam putusannya hakim juga turut membeberkan faktor memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fachri. Faktor memberatkan tindakan Fachri dianggap berulang mengingat ia pernah direhabilitasi sebelumnya. Sementara faktor meringankan adalah Fachri mengakui perbuatannya, serta dia adalah tulang punggung keluarga.

Vonis Fachri sejalan dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fachri dituntut untuk melakukan tindak rehabilitasi selama enam bulan. Aktor Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4). Fachri saat itu sedang sendirian dan dalam keadaan sadar. Ini bukan kasus narkoba pertama yang melibatkan Fachri Albar. Sebelumnya dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018. (SP)

Related posts

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia

Rasid

Perseteruan Dengan Putri Delina, Benarkah Nathalie Holscher Kembali Minggat?

Ester Minar

Jennifer Jill Jalani Pemeriksaan Spesimen Rambut

Resiana

Leave a Comment