“Gak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya,” kata Fariz RM
SPcom JAKARTA – Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara dan denda 800 juta, terkait kasus narkoba yang untuk kali keempat menjeratnya. Pembacaan tuntutan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pembacaan tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8). Meskipun bukan angka ancaman hukuman yang ringan, namun musisi legendaris itu menyatakan sikap untuk tetap mengikuti proses hukum.
“Gak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya,” kata Fariz RM, saat ditemui usai sidang. Ia juga menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan, termasuk peran masing-masing pihak dalam sistem peradilan.
“Kejaksaan punya SOP ya mesti didakwa, mesti ditetapkan, penasihat hukum pasti membela gitu kan, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu,” tutur Fariz RM. Sebagai terdakwa, musisi berusia 66 tahun itu menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Beberapa faktor yang memperberat ancaman hukuman itu, lantaran Fariz RM dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, dan juga pernah dihukum untuk kasus yang sama. Sementara itu, sikap kooperatif Fariz RM selama proses persidangan menjadi nilai positif di mata jaksa. “Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” pungkas JPU Indah Puspitarani. (SP)
