SPcom BANDUNG – Fraksi Partai Golkar MPR RI mendesak agar anggaran pendidikan sebesar 20 persen difokuskan untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk pendidikan kedinasan. Desakan ini menjadi salah satu kesimpulan Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar di Bandung, Selasa (22/7).
Lokakarya yang dihadiri oleh pimpinan fraksi, akademisi, dan praktisi pendidikan ini membahas penggunaan anggaran pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut akademisi Prof. Johanes Gunawan, penggunaan anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan sudah tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 80 PP No. 18 Tahun 2022.
Ia menegaskan, sejak terbitnya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, istilah pendidikan kedinasan sudah tidak relevan. Anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan kedinasan seharusnya menggunakan dana dari masing-masing kementerian atau lembaga.
“Apabila ini dilaksanakan, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp104,5 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan mutu pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” ujar Johanes.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI Heitifah berjanji akan mengawal agar anggaran pendidikan 20 persen digunakan sesuai peruntukannya. “Kami ingin memastikan semua sekolah memiliki mutu yang sama, tidak ada kesenjangan antara di kota dengan di wilayah 3T,” katanya.
