suryapagi.com
HEADLINEMETRO

Gelapkan Dana Rp 29 Miliar, Dua Perempuan Cantik Ditangkap Polda Metro Jaya

SPcom JAKARTA – Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terlapor PR dan FR atas kasus penipuan atau pengelapan sebesar Rp 29 miliar dengan korban HK.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/7583/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

“Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar,” ujarnya, Kamis (4/6/2021).

Terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.(SP)

Related posts

PDIP Sentil Jokowi Sebelum Safari ke NTT: Penuhi Janji di Pengadilan, Bawa Ijazah Aslinya!

redaksi

Terlibat Kasus Dana UKW BUMN, Tiga Pengurus PWI Pusat Mengundurkan Diri

redaksi

Disperindag Tangsel Dorong Konsumen ke Lokasi Penampungan Pedagang Pasar Ciputat

Sandi

Leave a Comment