suryapagi.com
HEADLINEMETRO

Gelapkan Dana Rp 29 Miliar, Dua Perempuan Cantik Ditangkap Polda Metro Jaya

SPcom JAKARTA – Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap terlapor PR dan FR atas kasus penipuan atau pengelapan sebesar Rp 29 miliar dengan korban HK.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyampaikan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/7583/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

“Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar,” ujarnya, Kamis (4/6/2021).

Terlapor dapat dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.(SP)

Related posts

RKUHP: Kumpul Kebo Dipenjara Setengah Tahun

Ester Minar

Viral! Petugas Tol Palak Pemotor, Jasa Marga Angkat Bicara

Ester Minar

Pengurus Komite Sekolah SMAN 86 Jakarta Periode 2024-2027 Dikukuhkan

Sandi

Leave a Comment