“Kami hanya mendampingi Ibu Lisa hingga putusan ini keluar. Jika ia ingin mengajukan banding, kami tidak akan lagi mendampingi,” ujar Markus
SPcom JAKARTA – Gugatan selebgram Lisa Mariana terkait Hak Identitas Anak terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12) dan menyatakan bahwa seluruh gugatan Lisa Mariana tidak terbukti, termasuk dalil mengenai tes DNA anak.
Setelah putusan keluar, pengacara Lisa, Markus Nababan, menyatakan mundur. “Kami hanya mendampingi Ibu Lisa hingga putusan ini keluar. Jika ia ingin mengajukan banding, kami tidak akan lagi mendampingi. Saya menyarankan agar menerima putusan karena tidak ada satupun gugatan yang dikabulkan,” ujar Markus saat ditemui di Jakarta, Kamis (11/12).
Menurut Markus, pihaknya sudah berbicara langsung kepada Lisa. Namun, respons selebgram tersebut masih ambigu karena ia tengah menghadapi sejumlah kasus hukum lain. “Responsnya mungkin belum fokus karena ia sedang terkena masalah di mana-mana,” tutup Markus. (SP)
