suryapagi.com
HEADLINENEWS

Heboh! Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

SPcom JAKARTA – Seorang wanita muda bernama Nur Afifah Balqis mendadak jadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Ia disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia. Nur Afifah Balqis adalah perempuan kelahiran tahun 1997 asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

Diketahui saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia masih berusia 24 tahun dan menjabat sebagai bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Di akun Instagram pribadinya @nafgis_, Balqis kerap membagikan aktivitasnya sebagai kader partai.

Ia juga menampilkan sisi kehidupannya yang glamor, seperti potret liburan di tempat bersalju, swafoto di Masjid Nabawi, serta foto bersama seorang pria dengan latar mobil BMW.

Nur Afifah Balqis menjadi salah satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 12 Januari 2022. OTT tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta serta di Kalimantan Timur.

Dalam operasi ini, KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM), beserta orang-orang terdekatnya, termasuk Nur Afifah.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, rekening dengan saldo Rp 447 juta, dan sejumlah barang hasil belanja.

Dalam kasus ini, total suap yang diterima untuk pengurusan proyek pengadaan barang, jasa, dan perizinan di Kabupaten PPU selama periode 2020-2022 mencapai Rp 5,7 miliar.

Balqis tidak hanya menjadi bagian dari partai, namun juga berperan aktif dalam tindak pidana korupsi tersebut. Ia bertugas menampung dan mengelola dana suap yang diterima Abdul Gafur Mas’ud.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda menyatakan Balqis terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Nur Afifah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Julukan koruptor termuda kepada Nur Afifah Balqis ramai diperbincangkan warganet. Namun, menurut catatan resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), gelar koruptor termuda sebenarnya dipegang oleh Rici Sadian Putra.

Ia adalah mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua yang merugikan negara sekitar Rp 389 juta. Saat divonis, usia Rici baru 22 tahun. Dengan demikian, secara usia, Nur Afifah adalah koruptor termuda kedua yang tercatat di Indonesia.

Namun, ia tetap menjadi yang termuda di kalangan politikus atau pejabat partai yang terlibat dalam kasus korupsi berskala besar.

Meski bukan koruptor termuda secara usia, Nur Afifah Balqis tetap menjadi salah satu figur penting dalam daftar pelaku korupsi termuda di Indonesia, terutama dari kalangan politikus. (SP)

Related posts

Buat Skenario Seolah Tersedak Bakso, Pria Cekik Istri Hingga Tewas

Ester Minar

Resmi! Libur Idul Adha 3 Hari, Cuti Bersama 28 & 30 Juni 2023

Ester Minar

Miris! Ribuan Anak Main Judi Online, KPAI Angkat Bicara

Ester Minar

Leave a Comment