suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Iming-Imingi Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Pelajar

SPcom SERANG – Seorang kakek berinisial NR (55) ditangkap Polres Serang Kota lantaran lakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur.

Kakek bejat ini mengelabui korban dengan mengiming-imingi korban uang senilai Rp 10 ribu.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (14/11/2021).

Perilaku bejat kakek cabul ini awalnya dilaporkan oleh orang terdekat korban. Korban adalah anak di bawah umur berstatus pelajar.

Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada 5 November pada siang hari di sebuah gubuk belakang rumah di sebuah kelurahan di Kota Serang. Korban yang bermain dengan teman-temannya, tiba-tiba ditarik oleh tersangka.

Korban lalu dibawa ke gubuk dan dilakukan aksi pencabulan. Teman-teman korban juga tidak berani mencegah karena takut pada tersangka.

“Nanti kalau bilang-bilang dipukul,” ujarnya.

Korban sempat diberi uang Rp 10 ribu. Namun, korban langsung melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan lalu penangkapan. (SP)

Related posts

TNI-Polri Geruduk Petamburan Turunkan Simbol Atribut FPI

Sandi

Polisi Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Sandi

Keji, Marbut Masjid Cabuli Anak Dibawah Umur

Ester Minar

Leave a Comment