suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Indra Kusuma atau Indra Kenz terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo divonis 10 tahun penjara. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11). Pria Rantauprapat, Sumatra Utara, 31 Mei 1996 ini juga dihukum membayar denda Rp 5 miliar.

Jika tidak dibayar, makan hukuman Indra Kenz diganti pidana penjara selama 10 bulan. Bukan hanya membacakan putusan vonis, Majelis hakim yang mengadili Indra Kenz juga menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo akan disita untuk negara.

Tak ayal, tangis korban kasus ini pun mewarnai sidang tersebut. Diketahui, alasan aset tersebut disita lantaran Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

Oleh karena itu, penyitaan aset juga dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian. Hakim bahkan menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi dan menyebut perjudian meresahkan masyarakat. (SP)

Related posts

Sule Kembali Buka Hati Untuk Pendamping Baru: Sudah Move On

Ester Minar

Nilai-Nilai Pancasila Yang Semakin Termakan Oleh Zaman

Sandi

Denise Chariesta Penuhi Panggilan Polda Sumut

Ester Minar

Leave a Comment