“Tadi kami sudah konfirmasi ke Ketua Majelis. Jadi, bisa kami pastikan bahwa kabar tentang pencabutan perkara itu tidak benar,” ujar Sholahudin
SPcom JAKARTA – Rumor mengenai Pratama Arhan batal bercerai dengan sang istri, Azizah Salsha, tengah ramai jadi perbincangan publik. Isu ini makin santer setelah beredar kabar bahwa Arhan disebut-sebut telah mencabut permohonan perceraiannya di Pengadilan Agama Tigaraksa. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada pencabutan perkara cerai yang dilakukan oleh pemain timnas Indonesia tersebut. “Tadi kami sudah konfirmasi ke Ketua Majelis. Jadi, bisa kami pastikan bahwa kabar tentang pencabutan perkara itu tidak benar,” ujar Sholahudin saat ditemui di kantornya, Selasa (9/9/2025). Meski begitu, Sholahudin menjelaskan bahwa putusan cerai antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha memang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, Arhan belum melaksanakan ikrar talak, yang menjadi syarat agar putusan cerai resmi secara hukum agama. Putusan cerai tersebut telah dikabulkan secara verstek oleh majelis hakim pada Senin (25/8/2025), dan baru diterima oleh pihak termohon, yakni Azizah Salsha, pada 30 Agustus lalu. Setelah itu, proses ikrar talak masih harus menunggu waktu. “Jadi dihitung dari tanggal 30 Agustus, lalu diberi waktu 14 hari. Tapi bukan berarti langsung ikrar di hari ke-14. Masih harus ditetapkan dulu jadwal sidangnya oleh majelis hakim,” jelas Sholahudin.
Ia juga menegaskan bahwa Pratama Arhan sebagai pemohon cerai wajib hadir langsung untuk membacakan ikrar talak. Kehadiran tidak bisa diwakilkan sembarangan, kecuali dengan kuasa istimewa. “Karena dia yang mengajukan, maka wajib hadir. Kalau pun dikuasakan, harus dengan kuasa istimewa, tidak bisa kuasa biasa,” tegasnya.
Dengan demikian, hingga kini proses perceraian Arhan dan Azizah masih berjalan dan belum resmi sepenuhnya di mata hukum. Isu bahwa keduanya telah rujuk atau kembali bersama juga belum bisa dipastikan, karena secara administratif proses belum tuntas. (SP)
