SPcom JAKARTA – Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kasus gratifikasi yang belakangan santer diberitakan menyeret nama institusi MPR RI.
Siti menegaskan bahwa perkara ini merupakan kasus lama yang terjadi antara tahun 2019-2021. Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Kasus ini, lanjutnya, adalah kelanjutan dari proses penyelidikan yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses terkait dugaan tindak pidana korupsi ini telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan dan opini publik yang beredar. Tujuannya juga untuk memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” jelas Siti Fauziah.
MPR RI berkomitmen penuh mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
