suryapagi.com
METRONEWS

Kejagung Sita 5 Aset Tanah Harvey Moeis

“Penyitaan dilakukan untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,  yang dilakukan oleh tersangka HM,” ujar Harli

SPcom JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap 4(empat) bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dan 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat.

Kelima aset tanah itu milik tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis (HM), yang juga suami dari artis Sandra Dewi.

“Kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk pembuktian oleh penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (8/7).


Ditambahkannya, serangkaian tindakan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HM.

“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ungkap Harli. (SP)

Related posts

Sriwijaya SJ182 Jatuh di Perairan Pulau Lancang, Kedalaman Laut Mencapai 23 Meter

Sandi

MPR: Pemilu 2024-Sengketa Laut China Selatan Jadi Tantangan Yudo Margono

Ester Minar

Polri Gandeng Ojol Jaga Kamtibmas, Aplikasi Keamanan Siap Diluncurkan

redaksi

Leave a Comment