SPcom BENGKULU UTARA – Kasus dugaan gratifikasi dan pemotongan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara memasuki babak serius. Hingga Kamis (2/10/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah memeriksa setidaknya 40 saksi terkait perkara yang diduga kuat merugikan keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Andi Pebrianda, menegaskan komitmen bidang pidana khusus (Pidsus) untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi ini.
“Lebih kurang 40 saksi sudah diperiksa, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kejaksaan serius menangani perkara ini,” ujar Andi.
Penyelidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu Utara menyasar berbagai pihak, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa hingga pejabat eselon tinggi. Andi memastikan bahwa Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara juga termasuk pihak yang telah dimintai keterangan.
“Kepala dinas ikut di dalam pemeriksaan,” tegas Andi, menunjukkan bahwa penyelidikan telah menyentuh level pimpinan di instansi kesehatan tersebut.
Dugaan kasus ini mencuat sejak akhir tahun 2024, setelah adanya laporan mengenai praktik pemotongan anggaran di sejumlah bidang Dinkes yang disebut mencapai 15 persen. Praktik terlarang ini disinyalir menggerus dana program kesehatan yang seharusnya digunakan secara penuh untuk pelayanan masyarakat Bengkulu Utara.
Beberapa pejabat dan ASN mengonfirmasi telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Salah satunya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial NR, yang mengakui pemanggilan tersebut.
“Benar, saya sudah dipanggil satu kali oleh pihak kejaksaan,” kata NR, yang dimintai keterangan pada Selasa (6/5/2025).
Meskipun sebagian besar saksi meminta identitasnya dirahasiakan, mereka membenarkan bahwa pemeriksaan jaksa fokus pada dugaan pemotongan anggaran Dinkes Bengkulu Utara.
Kejari Bengkulu Utara memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang meresahkan publik ini.
