suryapagi.com
REGIONAL

Kejari Jember Musnahkan 140 Ribu Pil Koplo

SPcom JEMBER – Kejaksaan Negeri Jember memusnahkan sejumlah barang bukti dari 74 kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kita memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, serta tidak ada upaya hukum lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, secara berskala antara tiga, maksimal enam bulan pihaknya memusnahkan barang bukti. Karena itu memang bagian tanggung jawab dari Kejaksaan Negeri Jember.

“Ini juga merupakan keterbukaan kami kepada masyarakat,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari Pil koplo jenis Trex 69 ribu butir, Dextro 73 ribu butir, Sabu 8,29 gram, uang palsu senilai Rp 2,1 juta serta alat kejahatan lainnya.

“Ini juga meminimalisir agar di gudang tidak menumpuk dan barang bukti rusak,” ujarnya. (gik)

Related posts

Hadiri HUT Ke-74 IGTKI PGRI, Bupati Karo: Pendidikan Usia Dini Pondasi Indonesia Emas 2045

Sandi

Kalah di PTUN dan PTTUN, Pemkab Bengkulu Utara Wajib Cabut SK Pengangkatan Kades Gardu

Sandi

Cagub Petahana Bengkulu Diboyong KPK ke Jakarta

Sandi

Leave a Comment