suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Keji! Pria Lansia Perkosa Anak Kandung Dibawah Umur, Paksa Nonton Porno

SPcom CIANJUR – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial NR (60) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan berulang terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur. Pelaku diduga juga memaksa korban untuk menonton video porno sebelum melakukan aksi bejatnya.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, pelaku telah tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP.

“Aksi pertama terjadi pada 2023, terakhir di Januari 2025. Pelaku memanipulasi korban dengan menyita handphone-nya,” jelas Tono, Minggu (6/4/2025).

Modus operandi NR adalah memanggil korban ke kamar dengan alasan mengembalikan handphone, lalu memaksanya menonton konten porno sebelum melakukan pelecehan seksual.

“Korban diintimidasi secara psikologis untuk mengikuti keinginan pelaku,” tambah Tono.

Atas perbuatannya, NR dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut. (SP)

Related posts

Pemkab BU Sosialisasi Rencana Revitalisasi Pasar Purwodadi ke Pedagang

Sandi

Tok! Pemerintah Batalkan Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Ester Minar

Melchias Mekeng Sosialisasi Empat Pilar di Ngada, Dorong Pelajar Wujudkan Indonesia Emas 2045

redaksi

Leave a Comment