suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Keji! Sopir Angkot Perkosa Penumpang Remaja

SPcom BEKASI – Seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (35) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap penumpangnya, KJS (15), di Kota Bekasi, Jawa Barat. Perbuatan keji ini dilakukan di rumah kontrakan pelaku dengan ancaman pisau, membuat korban tak berdaya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Damai, Jatiasih, Kota Bekasi.

Korban, yang merupakan penumpang rutin angkot AA, awalnya bermaksud pulang ke rumah. Saat di perjalanan terjadi percakapan antara korban dengan pelaku.

“Saat sudah dekat dengan rumah korban, korban meminta pelaku menghentikan angkotnya, namun pelaku tidak berhenti dan melanjutkan membawa korban ke kontrakan pelaku,” jelas Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025).

Setibanya di kontrakan, AA meminta KJS menginap, dengan alasan korban pernah menginap sebelumnya. Korban juga meminta tolong kepada pelaku untuk mengecat rambutnya, yang disetujui AA.

Namun, situasi berubah mengerikan setelah proses pengecatan rambut selesai.

“Setelah pelaku mewarnai rambut korban, pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah korban sambil mengatakan, ‘kalau kamu nggak buka baju sama celana kamu dan kamu nggak mau layanin Om, saya bakalan khilaf bunuh kamu’, yang membuat korban merasa terancam dan takut,” ungkap Kusumo.

Dalam kondisi ketakutan, KJS tak mampu melawan ancaman AA. Meski sempat berusaha melawan, korban akhirnya menjadi korban pemerkosaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan dari keterangan saksi menjelaskan bahwa pelaku menyetubuhi korban dikarenakan mabuk dan nafsu kepada korban,” tambah Kusumo.

Korban baru bisa meninggalkan kontrakan setelah mengeluhkan sakit perut dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Polisi bergerak cepat dan menangkap AA di Stasiun Bekasi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (SP)

Related posts

Gerindra Gelar Konsolidasi Pemenangan Pemilu 2024 di Tangerang Raya

Sandi

Isu Kecurangan Pemilu Lantaran Presiden Jokowi Dinilai Tinggalkan PDIP

Ester Minar

Pemerintah Resmi Ganti Istilah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus di Kalender Libur Nasional

Ester Minar

Leave a Comment