Menurut Evan, Ijonk bahkan menenangkan dirinya dengan mengatakan bahwa barang tersebut akan “aman karena dikawal protokol.”
SPcom JAKARTA – Sidang kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras etomidate yang melibatkan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Tangerang (10/9), terdakwa lain bernama Evan memberikan kesaksian bahwa Ijonk sempat meminta jumlah vape yang sangat besar, hingga 200 pcs.
Evan mengaku kaget dengan permintaan itu, terlebih barang tersebut berasal dari Kuala Lumpur dan akan dibawa masuk ke Indonesia dari Bangkok. “Dia bilang, ‘Kalau cuma 10, kesedikitan. Minimal 200 pcs lah,’ katanya. Saya kaget banget,” ungkap Evan di hadapan majelis hakim. Menurut Evan, Ijonk bahkan menenangkan dirinya dengan mengatakan bahwa barang tersebut akan “aman karena dikawal protokol.”
Kesaksian ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait siapa saja pihak yang sebenarnya terlibat. Akhirnya, keduanya sepakat hanya membawa 100 pcs. Rinciannya pun dibuka di ruang sidang: 10 pcs diberikan gratis untuk Ijonk, 30 pcs dibeli harga modal, dan sisanya untuk Evan. Mereka bahkan membuat grup WhatsApp bernama ‘Berangkat’ untuk mengatur pengiriman barang.
Kesaksian ini membuka kemungkinan baru soal sejauh mana keterlibatan Ijonk dalam distribusi vape mengandung zat terlarang. Pengacara Jonathan belum memberikan pernyataan lanjutan, namun publik kini menunggu hasil dari pengungkapan demi pengungkapan di ruang sidang. (SP)
